BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:17 WIB
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. 

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. (Suara.com/Yaumal)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. (Suara.com/Yaumal)

Divonis 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis  Mario Dandy  12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. 

Putra kandung eks pejabat Pajak Rafeal Alu Trisambodo itu juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario ke David  disebut  hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.

baca juga


 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Jakarta | Kamis, 14 September 2023 | 19:32 WIB

Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!

Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!

News | Kamis, 14 September 2023 | 14:41 WIB

Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Kamis, 14 September 2023 | 11:41 WIB

Respons KPK Soal Putusan Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang

Respons KPK Soal Putusan Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang

News | Rabu, 13 September 2023 | 06:25 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×