Pangkat dan Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:33 WIB
Pangkat dan Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Jumat (20/10/2023) terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut hingga menyeret Syahrul sebagai tersangka korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Pangkat dan jabatan terakhir Firli Bahuri sebelum jadi ketua KPK pun ikut dibahas karena mantan anggota Polri tersebut dipertanyakan kredibilitasnya selama memimpin lembaga antirasuah. 

Seperti diketahui, sebelum resmi jadi Ketua KPK, Firli pensiun dari korps bhayangkara pada 2019 silam. Setelahnya dia menjadi Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Pangkat dan jabatan terakhirnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

Karier Firli di kepolisian pun terhitung cukup mentereng. Dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sebelum pensiun. Dia juga pernah menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Deputi Penindakan KPK, Wakapolda Jawa Tengah, Banten, dan Nusa Barat. Karier Firli Bahuri sendiri dimulai setelah dirinya lulus dari Akademi Kepolisian pada 1990. 

Kiprah Firli di KPK terbilang cukup kontroversial. Salah satunya yakni foto yang memperlihatkan dirinya bersama eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini terjerat kasus korupsi. 

Firli Bahuri dianggap melanggar etika anggota KPK gara-gara menggunakan helikopter mewah milik swasta pada 20 Juni 2020. Saat itu, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. 

Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku 'integritas' yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Pada Selasa (25/8/2020), Firli menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK. Firli juga dituding terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia terkait dengan kasus korupsi di lingkup Kementerian ESDM yang disebarkan ke pihak eksternal KPK. 

Tak cukup di situ, Firli telah memutuskan untuk memecat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro dari jabatannya. Keputusan Firli disambut segudang pertentangan, terutama dugaan publik bahwa langkah tersebut didasari atas perbedaan sikap pada polemik penggunaan dana Formula E.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Izin Penyitaan Dokumen ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI