Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:02 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!
Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan! [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus  suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh.

"Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, Majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN,  pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Diketahui, dalam suap pengurusan perkara di MA, dari sejumlah terdakwa yang telah diadili, hanya Gazalba Saleh yang divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya sespri mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 delapan tahun penjara.

Ali  menyatakan mereka akan menunggu salinan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan.

"Dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," katanya.

2 Kasus Lain Gazalba Saleh di KPK 

Meski telah dinyatakan bebas dalam perkara suap, Gazalba Saleh tetap masih berurusan dengan KPK. Sebab, KPK juga telah menetapkan Gazalba Saleh dalam dua kasus lain, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia," kata Ali.

baca juga

"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," sambungnya.

Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Pada perkara tersebut Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Mangkir, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Hari Ini Mangkir, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 13:40 WIB

Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:51 WIB

Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:17 WIB

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:21 WIB

Terkini

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×