Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:02 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!
Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan! [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus  suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh.

"Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, Majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN,  pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Diketahui, dalam suap pengurusan perkara di MA, dari sejumlah terdakwa yang telah diadili, hanya Gazalba Saleh yang divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya sespri mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 delapan tahun penjara.

Ali  menyatakan mereka akan menunggu salinan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan.

"Dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," katanya.

2 Kasus Lain Gazalba Saleh di KPK 

Meski telah dinyatakan bebas dalam perkara suap, Gazalba Saleh tetap masih berurusan dengan KPK. Sebab, KPK juga telah menetapkan Gazalba Saleh dalam dua kasus lain, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia," kata Ali.

"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," sambungnya.

Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Pada perkara tersebut Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Mangkir, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Hari Ini Mangkir, Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 13:40 WIB

Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Klaim Baru Terima Surat Kamis, Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:51 WIB

Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

Dalih Bentrok Agenda yang Terjadwalkan, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro soal Kasus Pemerasan SYL

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:17 WIB

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Akan Dicecar Soal Pertemuan Dengan SYL Di GOR Bulutangkis

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:21 WIB

Terkini

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:54 WIB

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:53 WIB

Sinyal Bahaya? Legislator Golkar Soroti Tekanan Struktural di Balik Melebarnya Defisit APBN 2025

Sinyal Bahaya? Legislator Golkar Soroti Tekanan Struktural di Balik Melebarnya Defisit APBN 2025

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:46 WIB