Eks Jubir FPI Munarman Resmi Bebas Murni! Apa Bedanya dengan Bebas Bersyarat?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:33 WIB
Eks Jubir FPI Munarman Resmi Bebas Murni! Apa Bedanya dengan Bebas Bersyarat?
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks juru bicara (jubir) FPI, Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Munarman dinyatakan bebas secara murni.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Munarman, Aziz Yanuar.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Aziz kepada Suara.com dikutip Senin (30/10/2023).

Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara. Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis.

Lantas apa bedanya bebas murni dengan bebas bersyarat?

Sementara untuk ketentuan bebas bersyarat telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) berjalan keluar usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) berjalan keluar usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam aturan itu disebutkan, bebas bersyarat ialah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Seorang narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani sekurang-kurangnya per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat sembilan bulan.

Bukan hanya itu, ada sejumlah syarat lainnya bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka harus mengikuti ketentuan di bawah ini agar status pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.

  • Mengulangi melakukan tindak pidana
  • Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
  • Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
  • Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan

Sebelumnya, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara usai terlibat dalam kasis terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.

Bahkan, Munarman sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Saat itu Munarman menyatakan, proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek.

Sehingga narapidana merasa diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Bebas, Munarman Disambut Pelukan Hangat Simpatisan FPI: yang Saya Alami 2,5 Tahun Tidak Ada Apa-apanya

Resmi Bebas, Munarman Disambut Pelukan Hangat Simpatisan FPI: yang Saya Alami 2,5 Tahun Tidak Ada Apa-apanya

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:13 WIB

Sembari Bersholawat, Puluhan Simpatisan FPI Nantikan Kebebasan Munarman di Lapas Salemba

Sembari Bersholawat, Puluhan Simpatisan FPI Nantikan Kebebasan Munarman di Lapas Salemba

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 08:30 WIB

Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara

Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara

News | Minggu, 29 Oktober 2023 | 23:13 WIB

Eks Jubir FPI Munarman Bebas Dari Penjara Salemba Besok!

Eks Jubir FPI Munarman Bebas Dari Penjara Salemba Besok!

News | Minggu, 29 Oktober 2023 | 22:20 WIB

Bakar Bendera Israel-AS,  FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta

Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta

Video | Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB