Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 30 Oktober 2023 | 13:37 WIB
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Oditur militer menyebut Praka Riswandi Manik sempat menolak ajakan Praka Heri Sandi dan Praka Jamoswir untuk menggerebek toko obat ilegal milik Imam Masykur.

Momen itu disampaikan oditur dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Oditur mengatakan satu hari sebelum penculikan, tepatnya 11 Agustus 2023, Praka Jasmowir menelepon Praka Riswandi.

"Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," kata oditur di ruang sidang.

Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)

Kala itu, Praka Riswandi sudah menolak ajakan Praka Jasmowir dengan alasan sudah ada rencana liburan bersama keluarganya.

"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," jawab Praka Riswandi yang disampaikan oditur saat membacakan berkas dakwaan.

Setelah itu, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir terus membujuk Praka Riswandi. Pada akhirnya, Praka Riswandi menuruti kemauan rekan-rekannya.

"Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Ya sudah lae kalo begitu'," ucap Praka Riswandi ditirukan oditur.

Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (kiri) culik dan siksa pemuda Aceh Imam Masykur (kanan) hingga tewas. (ist/terkini.id)
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (kiri) culik dan siksa pemuda Aceh Imam Masykur (kanan) hingga tewas. (ist/terkini.id)

Keesokan harinya, 12 Agustus 2023 pagi, Riswandi menjelaskan kepada istrinya bahwa ada rencana untuk keluar bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Rencana liburan pun batal, hal itu membuat istri Praka Riswandi kecewa.

"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya ada urusan sama kawan-kawan'. Setelah itu, istri terdakwa 1 hanya diam dan termenung kecewa," jelas oditur.

Praka Riswandi mencoba membujuk istrinya, agar rencana liburan dilaksanakan pada 13 Agustis 2023. Namun bujukan Praka Riswandi tak berhasil. Akhirnya, Praka Riswandi meminta kedua rekannya menjemputnya di rumah.

"Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, 'Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga'. Istri terdakwa kemudian menangis," ungkap oditur.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," lanjut oditur.

Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)

Setelah itu, Praka Riswandi Cs menuju toko obat ilegal Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan dengan menggunakan mobil sewaaan.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.

Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.

Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:34 WIB

Jejak Sadis 3 Prajurit TNI Penculik Imam Masykur: 14 Kali Menculik, Memeras Dan Menganiaya Pedagang Obat

Jejak Sadis 3 Prajurit TNI Penculik Imam Masykur: 14 Kali Menculik, Memeras Dan Menganiaya Pedagang Obat

News | Rabu, 27 September 2023 | 06:58 WIB

Hari Ini Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Tertutup Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Imam Masykur

Hari Ini Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Tertutup Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Imam Masykur

News | Selasa, 26 September 2023 | 08:36 WIB

Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs

Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs

News | Selasa, 19 September 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB