Soal Rumah 46, ICW: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Suap Dan Pemerasan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 November 2023 | 11:48 WIB
Soal Rumah 46, ICW: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Suap Dan Pemerasan
Pegawai KPK dihadirkan saat polisi menggeledah rumah diduga safe house Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap rumah nomor 46 di Jalan Kartangera, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri ternyata dibayar sewanya oleh Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp 650 juta pertahun kepada pemiliknya berinisial E.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak temuan itu didalami karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Kurnia mengungkap pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Firli.

"Pertama, gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya. Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?," kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (1/11/2023).

Kedua, pasal penyuapan. Kata Kurnia, penyidik Polda Metro Jaya dapat menggali dengan mempertanyakan apakan penyewaan rumah tersebut untuk Firli terdapat kesepakatan.

"Misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," katanya.

Ketiga pemerasan. Penyidik disebut Kurnia, dapat mempertanyakan apakah ada paksaan dalam penyewaan rumah tersebut untuk kepentingan Firli. Jika terjadi pemerasan, kurnia menyebut Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Pegawai KPK dihadirkan saat polisi menggeledah rumah diduga safe house Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Pegawai KPK dihadirkan saat polisi menggeledah rumah diduga safe house Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Oleh karenanya, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera meningkatkan status Firli dari saksi ke tersangka.

"Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," tutur Kurnia.

baca juga

Temuan Polda Metro Jaya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.

"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).

Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11/2023).

Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Hotel Alexis Bersedia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Siang Ini

Bos Hotel Alexis Bersedia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Siang Ini

News | Rabu, 01 November 2023 | 07:39 WIB

Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap

News | Rabu, 01 November 2023 | 04:10 WIB

SYL Selesai Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri hingga Penyerahan Uang

SYL Selesai Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri hingga Penyerahan Uang

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:04 WIB

Diduga Dijadikan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri, Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Sejak 2020

Diduga Dijadikan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri, Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Sejak 2020

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:56 WIB

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Foto | Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Soal Sewa Rumah yang Dibayar Alex Tirta, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Polda Hoaks!

Soal Sewa Rumah yang Dibayar Alex Tirta, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Polda Hoaks!

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:38 WIB

Polisi Periksa Bos Hotel Alexis Alex Tirta Besok, Diduga Biayai Sewa Rumah Mewah Buat Firli Bahuri

Polisi Periksa Bos Hotel Alexis Alex Tirta Besok, Diduga Biayai Sewa Rumah Mewah Buat Firli Bahuri

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×