Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 01 November 2023 | 11:54 WIB
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak! (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Seorang pengendara motor bernama Amri Mahmud ditilang oleh polisi saat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). Sebagai sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya disita dan didenda Rp250 ribu oleh polisi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Amri sempat berdebat cukup lama dengan petugas karena menilangnya. Bahkan, ia sampai empat kali meminta kendaraannya diuji emisi ulang.

"Ini saya uji lagi sekali lagi tapi kalau nggak lulus bapak harus terima ya ditilang," ujar Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana kepada Amri di lokasi.

Hingga keempat kalinya, motor merk Honda Beat produksi tahun 2018 miliknya itu masih juga tak lulus uji emisi. Petugas pun meminta Amri untuk menandatangani surat tilang berwarna biru.

Amri Mahmud, pemotor saat berdebat dengan polisi karena tak sudi ditilang saat razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Suara.com/Fakhri)
Amri Mahmud, pemotor saat berdebat dengan polisi karena tak sudi ditilang saat razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Suara.com/Fakhri)

Masih tak terima, Amri mengaku merasa terzalimi dengan tindakan tilang terhadapnya itu. Ia mengaku merupakan kelompok ekonomi sulit yang membeli beras saja tidak mampu.

"Ini saya dizalimi. Makar Allah lebih jauh pak, makar Allah lebih jauh. Lihat saja nanti," kata Amri kepada petugas.

Bahkan, ia menyebut karena denda Rp250 ribu ini dirinya akan bertengkar dengan sang istri.

"Saya di rumah beras enggak ada. Emang bapak ini tahu? Kan enggak. Perkara begini, saya bisa berantem sama istri, pak. Nanti ditanya ke mana uang Rp250 ribu," tuturnya.

Seharusnya, kata Amri, petugas melakukan sosialisasi lebih dulu. Ia juga merasa tak seharusnya ditilang karena seluruh surat kendaraan miliknya lengkap.

baca juga

"Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama di-maafin, tapi dikasih peringatan. Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat," pungkasnya.

Tilang Uji Emisi di Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.

Salah satu lokasi yang menjadi titik razia uji emisi adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sebelum memulai razia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto memimpin apel petugas.

"Pada hari ini kita antara Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan DLH kembali melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep usai apel ditemui Suara.com dan wartawan lain.

Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Pelaksanaan ini memang pada hari ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan saja tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," lanjutnya.

Asep mengatakan, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," lanjutnya.

Ia berharap dengan adanya uji emisi ini, maka masyarakat akan turut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara. Pasalnya, 60 persen penyumbang polusi udara di Jakarta merupakan kendaraan bermotor.

"Dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakar juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emosi Kena Uji Emisi, Pengendara Tak Sudi Ditilang: Belum Tentu Orang Keracunan karena Saya!

Emosi Kena Uji Emisi, Pengendara Tak Sudi Ditilang: Belum Tentu Orang Keracunan karena Saya!

News | Rabu, 01 November 2023 | 10:44 WIB

5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

News | Rabu, 01 November 2023 | 10:38 WIB

Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun

Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun

Jakarta | Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB

Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Jakarta | Rabu, 01 November 2023 | 10:13 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×