Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Besar di Undang-undang Jalan

Iman Firmansyah Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 08:30 WIB
Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Besar di Undang-undang Jalan
Angkutan Logistik.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi.

Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.

Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan. Dan di dalam konsep aslinya, lanjutnya, kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang. Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.

“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.

Yang sebenarnya, kalau yang sesuai peraturannya, kata Suripno, tidak apa-apa angkutan mobil pribadi itu macet pada saat hari-hari libur atau hari besar asalkan angkutan barangnya lancar. Jadi, tidak malah terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi itu lebih diutamakan dari angkutan barang.

“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.

Kata Suripo, kalau mau dan tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya.

“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.

Dia malah mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan pelarangan angkutan logistik pada saat libur besar. “Pernah dihitung nggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.

Baca Juga: KPU Targetkan Persiapan Gudang Logistik Rampung Bulan Depan

Karena, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau itu nungguin jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku. “Oleh karena itu, prioritas pemerintah kan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada ssat libur besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI