Khawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Rabu, 08 November 2023 | 10:46 WIB
Khawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL jika memang telah memiliki alat bukti yang lengkap.

Ia khawatir jika proses penyidikan terlalu berlarut-larut dalam menangani perkara Firli Bahuri tersebut akan berpotensi intervensi politik.

"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, termasuk Suara.com, Rabu (8/11/2023).

Praswad juga mengkhawatirkan berlarutnya penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.

"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," bebernya.

Mantan penyidik KPK itu menilai sikap Firli yang tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan menunjukkan tidak adanya itikad baik sebagai pimpinan lembaga negara yang semestinya taat hukum.

"Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada itikad baik dari Firli Bahuri," katanya.

"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," imbuh Praswad.

Diketahui, Firli Bahuri telah dua kali tercatat meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Pada Jumat (20/10/2023) lalu Firli beralasan sedang dinas hingga meminta ditunda pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Diperiksa KPK 6 Jam, Ahok: Tanya ke Penyidik, Tapi Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak Tuh

Setelah disetujui, Firli kemudian kembali meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli saat itu pun datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri namun secara diam-diam diduga menghidari wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI