Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024

Kamis, 09 November 2023 | 12:02 WIB
Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam Pelantikan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua Tengah, Papua, Rabu (8/11/2023). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (PT) diminta untuk mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo dalam Pelantikan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua Tengah, Papua, Rabu (8/11/2023).

“Pemilu Serentak di tahun 2024 tanggal 14 Februari selesai, itu tanggal pemilihan legislatif dan pilpres,” katanya.

Setelah itu, kata Wempi, agenda berikutnya yang tak kalah penting adalah Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Dia minta kepada 28 anggota MRP-PT yang baru dilantik untuk dapat menyeleksi Orang Asli Papua (OAP), agar bisa ikut berkompetisi dalam Pilkada, khususnya di Provinsi Papua Tengah.

Ihwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah dalam Pilkada mendatang, MRP-PT mempunyai peran dan kewenangan strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Pertimbangan itu sesuai kriteria keaslian calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait otonomi khusus Papua.

“Jadi bapak dan ibu mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan,” tambah Wempi.

Di sisi lain, dia mengingatkan tantangan pelaksanaan tugas MRP-PT lima tahun ke depan sangat besar dan kompleks. Banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

“Selain agenda prioritas pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Papua Tengah sebagai salah satu DOB juga memiliki beberapa agenda utama sebagai roadmap implementasi pembentukan provinsi di wilayah Papua, seperti penyelenggaraan Pemilu 2024, penyelesaian aset dan dokumen DOB, dan penyiapan sarana-prasarana pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kunker ke Sultra, Mendagri Jelaskan Kunci Sukses Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI