Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 10 November 2023 | 15:12 WIB
Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penjualan konten porno atau asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (laporan dibuat anggota polisi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (10/11/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang pria dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu tanggal 8 Oktober 2023 jam 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akun-nya tersebut," ujar dia.

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.

"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentara Israel Kena Jebakan Hamas Lewat Video Porno dan Aplikasi Kencan, Sistem Keamanan Dibobol

Tentara Israel Kena Jebakan Hamas Lewat Video Porno dan Aplikasi Kencan, Sistem Keamanan Dibobol

News | Kamis, 09 November 2023 | 10:21 WIB

Denny Sumargo Minder Dekati Luna Maya: Bukan Karena Masa Lalu?

Denny Sumargo Minder Dekati Luna Maya: Bukan Karena Masa Lalu?

Entertainment | Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:32 WIB

Sambil Tahan Tangis, Citra Kirana Bahas Masa Lalu Rezky Adhitya: Lagi Diuji Sama Allah

Sambil Tahan Tangis, Citra Kirana Bahas Masa Lalu Rezky Adhitya: Lagi Diuji Sama Allah

Entertainment | Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:35 WIB

Terkini

Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir

Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:05 WIB

Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran

Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:51 WIB

Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang

Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:50 WIB

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:38 WIB

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:31 WIB

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:55 WIB

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:35 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB