Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 10 November 2023 | 15:12 WIB
Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penjualan konten porno atau asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (laporan dibuat anggota polisi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (10/11/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang pria dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu tanggal 8 Oktober 2023 jam 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akun-nya tersebut," ujar dia.

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.

"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI