"Dari lima wilayah kota itu ada piket setiap hari dan mereka nanti sesuai dari domisili masyarakat yang mengadu diarahkan ke masing-masing wilayah sesuai domisilinya," ucap Gita saat ditemui Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Di lokasi, masyarakat diminta mengisi formulir data diri dan penjelasan singkat soal aduannya. Dalam waktu maksimal tiga hari aduan akan ditindaklanjuti.
Lalu petugas akan memilah aduan yang disampaikan. Sebab, tindak lanjutnya tak harus dilakukan di tingkat provinsi. Bisa juga di ranah kelurahan, kecamatan, wali kota, hingga lintas sektoral dengan pemerintah pusat.
"Kalau sudah diidentifikasi oleh petugas pengadu, nanti aduan itu akan kita masukan ke dalam sistem namanya CRM (Cepat Respons Masyarakat)," kata Gita.
Sementara, penyelesaiannya tergantung dengan tingkat kesulitan tiap aduan yang disampaikan. Masyarakat bisa memantaunya melalui id yang diberikan petugas.
"Maksimal pengaduan direspons dalam waktu tiga hari. Setelah direspons, bisa dipantau. Aduan bisa diselesaikan tingkat kota hingga kelurahan, tergantung aduannya," ungkap Gita.
Mekanisme ini tak hanya berlaku di posko pengaduan Pendopo Balai Kota DKI saja. Kanal lainnya, baik yang online maupun offline, juga menjalankan mekanisme yang sama, karena semua aduan terintegrasi dalam sistem CRM.
Salah seorang pengadu, Herni, mengganggap pelayanan posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota sangat baik. Aduannya telah diterima oleh petugas dan telah mendapatkan penjelasan.
"Baik, cepat, ramah juga. Mudah-mudahan cepat selesai aduan saya," tutur Herni.
Baca Juga: Bantah Tanggul Bocor di Muara Baru Punya Giant Sea Wall, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Ia mengaku akan kembali lagi dalam waktu dekat, untuk memantau aduan soal lahan yang disampaikannya.