Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 13 November 2023 | 16:37 WIB
Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan JPU dalam hal meringankan tuntutan 3,5 tahun penjara Fatia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU di ruang sidang.

Namun begitu dalam poin memberatkan, JPU menilai Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya telah mencemarkan nama baik Luhut. Fatia juga disebut JPU berlindung dibalik status sebagai pejuang lingkungan hidup.

"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," imbuh JPU.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Fatia Maulidiyanty dituntut 3 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Fatia terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU.

baca juga
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Fatia membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan Haris Azhar

Sementara itu, JPU menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu tertuang dalam poin memberatkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaktim.

Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut. Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga meyakini Haris mencemarkan nama baik Luhut dengan dalih sebagai pejuang lingkingan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan

Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan

News | Senin, 13 November 2023 | 15:42 WIB

Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan

Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan

News | Senin, 13 November 2023 | 15:34 WIB

Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut

Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut

News | Senin, 13 November 2023 | 15:32 WIB

TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 13 November 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×