Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...

Senin, 13 November 2023 | 17:06 WIB
Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
Terdakwa Haris Azhar sempat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terdakwa Haris Azhar sempat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, momen itu terjadi setelah sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Sedangkan Haris sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan sebelum Fatia.

Ketika hendak keluar ruang sidang, tiba-tiba Haris Azhar tampak cekcok dengan salah satu pria yang merupakan pengunjung sidang. Pria tersebut tampak mengenakan baju putih bersama rombongannya.

Haris tampak beberapa kali menunjuk pria tersebut. Tak hanya itu, Haris juga berbicara ke arah pria itu dengan suara keras.

"Eh bos kalau mau ngomong sini, bisanya teriak-teriak," kata Haris.

Cekcok antara keduanya berlanjut hingga ke halaman depan PN Jaktim. Haris tampak mencoba mendekat ke arah pria tersebut namun diadang oleh petugas kepolisian.

"Yang baju putih-putih pulang, yang baju putih-putih pulang," ucap Haris.

Di sisi lain, rombongan pria berbaju putih itu pelan-pelan beranjak meninggalkan PN Jaktim. Salah seorang pendukung Haris-Fatia sempat meneriaki rombongan pria berbaju putih itu.

"Pasukan nasi bungkus pulang!," ucap salah seorang pria pendukung Haris -Fatia.

Baca Juga: TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

Dituntut 4 Tahun

Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada sidang perdana Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI