Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dua kasus besar yang terjadi Kementerian Pertanian RI. Setelah mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan sebagai tersangka, kini KPK mengusut kembali kasus lain yang melibatkan beberapa pejabat Kementan RI.
Lalu, apa saja kasus yang kini membuat nama Kementan RI dipertaruhkan? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Kasus gratifikasi dan pungli SYL
Kasus gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan beberapa pejabat Kementan RI, termasuk mantan Mentan SYL terungkap sejak beberapa bulan yang lalu.
Ini berawal setelah KPK mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan setoran dan pungli yang mengatasnamakan SYL. Laporan itu langsung diusut oleh lembaga antirasuah.
Pemanggilan terhadap SYL dan saksi-saksi lainnya juga dilakukan KPK. Langkah ini dilakukan demi mendalami kasus dan mempercepat proses penyelidikan.
SYL sendiri sempat mangkir dalam beberapa panggilan KPK dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Sekembalinya ke Indonesia, SYL langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu KS dan MH.
Dua tersangka itu diduga menjadi perantara gratifikasi dan pungli yang diterima oleh SYL. Diduga, SYL menggunakan uang pungli tersebut untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya itu, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah SYL di Kompleks Widya Chandra Jakarta pada Kamis (28/09/2023) lalu. SYL pun kini diperpanjang penahanannya hingga 11 Desember 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Kasus pengadaan sapi