Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 15 November 2023 | 14:19 WIB
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan Anwar Usman ke KPK, Rabu (15/11/2023), buntut putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme.

Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) buntut putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Alasan mereka melaporkan Anwar Usman merujuk ke putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicobot sebagai ketua MK.

"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Charles.

Disebutnya setelah mempelajari putusan itu, mereka menemukan dugaan pelanggaran pidana, yaitu nepotisme. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pasal 22.

"Tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan. Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dam maksimal 12 tahun," katanya.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bunyi putusan MKMK terkait persyaratan capres-cawapres.

"Kami lampirkan dalam laporan kami selain putusan dari MKMK,putusan perkara nomor 90. Di sana ada discenting opinion dari dua Hakim MK yang membuat geger publik. Kita terus kemudian laporan dari majalah Tempo, terus laporan-lpaoran terkait dengan saudara Gibran yang mempuanya kedudukan hukum atas putisan perkara 90," kata Charles.

baca juga

Putusan MKMK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Ia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Lifestyle | Rabu, 15 November 2023 | 09:38 WIB

Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 12:24 WIB

Batang Hidung Anwar Usman Tak Nampak Saat Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Batang Hidung Anwar Usman Tak Nampak Saat Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

News | Senin, 13 November 2023 | 10:48 WIB

Anwar Usman Dicopot Gegara Putusan Kontroversial, Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK

Anwar Usman Dicopot Gegara Putusan Kontroversial, Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 10:42 WIB

Terkini

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 09:40 WIB

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

×