Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 15 November 2023 | 14:19 WIB
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan Anwar Usman ke KPK, Rabu (15/11/2023), buntut putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme.

Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) buntut putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Alasan mereka melaporkan Anwar Usman merujuk ke putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicobot sebagai ketua MK.

"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Charles.

Disebutnya setelah mempelajari putusan itu, mereka menemukan dugaan pelanggaran pidana, yaitu nepotisme. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pasal 22.

"Tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan. Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dam maksimal 12 tahun," katanya.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bunyi putusan MKMK terkait persyaratan capres-cawapres.

"Kami lampirkan dalam laporan kami selain putusan dari MKMK,putusan perkara nomor 90. Di sana ada discenting opinion dari dua Hakim MK yang membuat geger publik. Kita terus kemudian laporan dari majalah Tempo, terus laporan-lpaoran terkait dengan saudara Gibran yang mempuanya kedudukan hukum atas putisan perkara 90," kata Charles.

Putusan MKMK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Lifestyle | Rabu, 15 November 2023 | 09:38 WIB

Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 12:24 WIB

Batang Hidung Anwar Usman Tak Nampak Saat Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Batang Hidung Anwar Usman Tak Nampak Saat Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

News | Senin, 13 November 2023 | 10:48 WIB

Anwar Usman Dicopot Gegara Putusan Kontroversial, Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK

Anwar Usman Dicopot Gegara Putusan Kontroversial, Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB