Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Polri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus tersebut.
Tersangka SU diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kabag Monitoring pada 2010-2019. Ia diduga memberikan izin penyadapan serta menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE serta dua ahli pidana. Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang. [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]