Guna memperkuat karakter konten tersebut, Vicky kemudian menambahkan logo Indosiar yang diperolehnya dari mesin pencarian Google.
Atas perbuatannya, Vicky terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permohonan Maaf Vicky
Usai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Vicky Hidayat dan pihak Indosiar bersepakat bersamai.
Vicky kemudian langsung menyampaikan permohonan maafnya dihadapan pihak Indosiar dan awal media.
“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuansinya atas kesalahan saya, membuat video tiktok Pada tanggal 26 Juni 2023, dan dalam video tersebut, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program pintu berkah tanpa saya meminta izin sebelumnya,” kata Vicky, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
“Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar, karena itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam atas kelalaian diatas,” katanya menambahkan.