Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Resmi Dicekal
Setelah resmi tersangka, penyidik Polri juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Firli dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.