Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 27 November 2023 | 20:52 WIB
Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurutnya, penahanan mungkin saja dilakukan penyidik usai memeriksa Firli sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan, keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka. Apalagi dalam perkara ini Firli baru saja ditetapkan tersangka.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik. Saya biasa terima laporan aja," katanya.

Tersangka dan Dicekal

Firli ditetapkan tersangka pemerasaan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

baca juga

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Mantan Kapolda Sumsel tersebut dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot untuk sementara waktu dan kini digantikan Nawawi Pomolango. Pencopotan jabatan Firli dari Ketua KPK ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo saat berada di Bandara Halim Perdanakusumah pada Sabtu (25/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Usai Dipecat Jokowi, Nawawi: Kami Perlakukan sebagai Tamu!

Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Usai Dipecat Jokowi, Nawawi: Kami Perlakukan sebagai Tamu!

News | Senin, 27 November 2023 | 20:03 WIB

Zero Tolerance Korupsi Jadi Pertimbangan KPK Belum Putuskan Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Zero Tolerance Korupsi Jadi Pertimbangan KPK Belum Putuskan Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

News | Senin, 27 November 2023 | 19:40 WIB

Tanggapi Santai Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Biasa Saja, Gak Masalah

Tanggapi Santai Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Biasa Saja, Gak Masalah

News | Senin, 27 November 2023 | 17:56 WIB

Terkini

19 HP vivo Memori 128 GB, Ini Daftar dan Spesifikasinya dari yang Terbaru

19 HP vivo Memori 128 GB, Ini Daftar dan Spesifikasinya dari yang Terbaru

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:48 WIB

Sosok Dirut Jakpro yang Viral Usai Video Seskab Teddy di Peresmian LRT

Sosok Dirut Jakpro yang Viral Usai Video Seskab Teddy di Peresmian LRT

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:47 WIB

LRT Jakarta Lintas Kelapa Gading - Manggarai Diresmikan langsung Presiden Prabowo

LRT Jakarta Lintas Kelapa Gading - Manggarai Diresmikan langsung Presiden Prabowo

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:46 WIB

Air Purifier untuk Apa? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Air Purifier untuk Apa? Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:45 WIB

7 Zodiak yang Paling Mudah Bikin Orang Jatuh Cinta, Pesonanya Sulit Diabaikan

7 Zodiak yang Paling Mudah Bikin Orang Jatuh Cinta, Pesonanya Sulit Diabaikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:45 WIB

Harga Bitcoin Hingga Ethereum Lagi Naik, Indeks CFX10 Langsung Melonjak 1,21%

Harga Bitcoin Hingga Ethereum Lagi Naik, Indeks CFX10 Langsung Melonjak 1,21%

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:45 WIB

Ulasan Film Perfect Days: Ketika Kedamaian Ditemukan dalam Rutinitas

Ulasan Film Perfect Days: Ketika Kedamaian Ditemukan dalam Rutinitas

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:45 WIB

Pilihan Motor Matik Bekas Tahun Muda Modal Rp 10 Jutaan

Pilihan Motor Matik Bekas Tahun Muda Modal Rp 10 Jutaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 12:42 WIB

Ulasan Novel The Great Gatsby: Apakah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan?

Ulasan Novel The Great Gatsby: Apakah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:40 WIB

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:39 WIB

×