Bareskrim Polri Tak Tahan Firli Bahuri Usai 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:08 WIB
Bareskrim Polri Tak Tahan Firli Bahuri Usai 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyarankan penyidik untuk langsung menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Dia khawatir jika penahanan tidak dilakukan akan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Terlebih berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat. Di mana ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun.

Selain Saut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendesak Polri untuk segera menahan Firli. Sebab dia menilai Firli tidak bersikap kooperatif.

Penilaian ini merujuk beberapa kali sikap Firli yang dinilai Boyamin terkesan menunda-nunda pemeriksaan.

"Sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," ujar Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI