Teguran Keras Kaesang kepada Ade Armando Terkait Politik Dinasti di Yogyakarta

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 04 Desember 2023 | 17:58 WIB
Teguran Keras Kaesang kepada Ade Armando Terkait Politik Dinasti di Yogyakarta
Ade Armando membagikan foto pertemuannya dengan Kaesang. (Twitter (X)/@adearmando61)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia kemudian merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

UU Keistimewaan

Dalam UU Keistimewaan DIY, mengamanatkan Raja Keraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY dan Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Wakil Gubernur DIY.

Lantaran itu, Sri Sultan HB X mengembalikannya kepada masyarakat atau siapa pun untuk melihat isi UUD 1945 maupun UU Keistimewaan DIY dalam merespons politik dinasti yang dipermasalahkan Ade Armando.

"Ya (DIY) melaksanakan (UUD 1945 dan UU Keistimewaan) itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaan dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaan-nya itu. Kalimat dinasti atau nggak disitu juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan uu yang ada," katanya.

Bahkan, bila politik dinasti dipermasalahkan Ade Armando, Sultan HB X mempersilahkan isi UUD 1945 dan UU Keistimewaan DIY diubah.

Tetapi, Sultan memastikan tidak menyuruh siapapun untuk mengubah kedua regulasi itu.

"Kalau dianggap (DIY menerapkan politik) dinasti, ya diubah saja UUD (1945). Ya silahkan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh," katanya. (Antara)

Baca Juga: Biodata dan Agama Ade Armando: Kader PSI Ugal-ugalan Senggol Kesultanan Jogja, Ending Lemes Usai Sri Sultan HB X Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI