Suara.com - Sebuah video yang beredar di Facebook memunculkan narasi mengejutkan: kantor Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, disebut-sebut telah digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disita uang tunai dalam jumlah besar.
Bahkan dalam narasi tersebut, disebutkan pula bahwa penggeledahan itu terkait dengan kasus yang menyeret nama Tom Lembong.
Narasi dalam video menyatakan:
"Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong. Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum ditahan?"

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim dalam unggahan tersebut dipastikan tidak benar.
Tidak Ada Bukti Penggeledahan Kantor Kaesang
Mengutip ANTARA, tidak ditemukan informasi resmi atau pernyataan dari Kejagung yang menyebutkan adanya penggeledahan di kantor Kaesang Pangarep.
Tidak pula ditemukan berita dari media arus utama atau rilis resmi yang membenarkan narasi tersebut.
Adapun video yang menampilkan tumpukan uang dalam koper besar tersebut rupanya bukan berasal dari penggeledahan kantor Kaesang, melainkan berasal dari dokumentasi resmi penyitaan Kejagung dalam kasus yang sama sekali berbeda.
Video Asli: Penyitaan dalam Kasus PT Duta Palma
Cuplikan video uang tunai yang beredar dalam unggahan hoaks tersebut sebenarnya diambil dari video resmi Kejaksaan Agung di kanal YouTube Kejaksaan RI.
Baca Juga: Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Judul video tersebut adalah "Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi" yang diunggah pada 2 Oktober 2024.