Apa Itu Cadaver dan Aturannya, Terkait Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan

Agung Pratnyawan

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:40 WIB
Apa Itu Cadaver dan Aturannya, Terkait Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan
Ilustrasi jenazah. [elementsenvato/RawPixels_1]

Suara.com - Heboh kabar penemuan 5 mayat tanpa identitas di Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Medan, Sumatera Utara. Disebutkan jika mayat tersebut merupakan cadaver.

Diberitakan Suara.com sebelumnya, beredar video yang menunjukkan penemuan mayat di lantai 15 kampus UNPRI Medan tersebut.

Mendapati kabar penemuan mayat tersebut, Polisi segera melakukan penggeledahan ke lokasi dan ditemukan total ada lima mayat.

Dilaporkan jika kelima mayat tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditemukan tanpa identitas.

Menurut laporan sebelumnya, kelima mayat itu disembunyikan di dalam satu ruangan.

Hingga berita ini ditulis, Polisi masih menelusuri penemuan mayat di lantai tersebut.

Tak butuh waktu lama, kabar penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut ramai jadi sorotan netizen. Tak sedikit yang menduga mayat tersebut sebagai cadaver atau kadaver.

Namun tahukah Anda apa itu cadaver, apa kaitannya dengan kehebohan penemuan mayat di UNPRI Medan tersebut?

Apa Itu Cadaver?

baca juga

Dikutip Suara.com dari KBBI Daring Kemendikbud, cadaver atau kadaver adalah penyebutan lain untuk kata jenazah.

Disebutkan KBBI Daring Kemdikbud, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan ijin resmi.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis.

Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.

Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai.

Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Berawal Video Viral, Polisi Temukan 5 Mayat Tanpa Identitas

Kronologi Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Berawal Video Viral, Polisi Temukan 5 Mayat Tanpa Identitas

News | Rabu, 13 Desember 2023 | 16:18 WIB

Tewas Mengambang, Temuan Mayat Mr X di Kalimalang Bikin Geger Warga Pondok Bambu

Tewas Mengambang, Temuan Mayat Mr X di Kalimalang Bikin Geger Warga Pondok Bambu

News | Senin, 04 Desember 2023 | 13:10 WIB

Tertelungkup di Tumpukan Sampah, Kasus Mayat Pria di TPS Rusun Cilincing Bikin Geger Warga

Tertelungkup di Tumpukan Sampah, Kasus Mayat Pria di TPS Rusun Cilincing Bikin Geger Warga

News | Senin, 27 November 2023 | 18:44 WIB

Ada Luka Goresan di Punggung, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar

Ada Luka Goresan di Punggung, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar

News | Senin, 13 November 2023 | 12:50 WIB

Saat Hamka dan Bayinya Ditemukan Tewas Membusuk, Istri Linglung dan Anak Sulungnya Nangis Histeris Tanpa Celana

Saat Hamka dan Bayinya Ditemukan Tewas Membusuk, Istri Linglung dan Anak Sulungnya Nangis Histeris Tanpa Celana

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:48 WIB

7 Fakta Ayah-Anak Tewas Membusuk di Koja: Keluarga Tajir, Mirip Kalideres?

7 Fakta Ayah-Anak Tewas Membusuk di Koja: Keluarga Tajir, Mirip Kalideres?

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:22 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×