Kronologi Pembunuhan Julita, Diracun hingga Dilakban di Kontrakan Cikarang Timur

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:43 WIB
Kronologi Pembunuhan Julita, Diracun hingga Dilakban di Kontrakan Cikarang Timur
Ilustrasi pembunuhan (freepik)

Suara.com - Polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan mulut dilakban serta tangan dan kaki terikat di sebuah kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut pelaku merupakan kekasih gelap korban berinisial AMW alias Ade Mugis (34). Julita yang masih berstatus lajang tersebut menjalani hubungan gelap dengan Ade yang telah beristri dan memiliki dua anak sejak enam bulan lalu ketika sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

"Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Peristiwa pembunuhan ini, kata Samian, terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman.

"Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," jelas Samian.

Sekira 15 menit usai mengonsumi makanan dan minuman tersebut, Julita sempat mengeluh pusing hingga tak sadarkan diri. Ade kemudian membalut mulut korban tersebut dengan lakban serta mengikat kaki dan tangannya untuk memastikan korban benar-benar telah tewas.

"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," ungkap Samian.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Ade kemudian melarikan diri. Sampai pada akhirnya dia berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/12/2023) dini hari saat hendak melarikan diri ke Banjar.

Samian mengemukakan berdasar hasil penyidikan sementara motif Ade membunuh korban karena persoalan utang hingga asmara. Di mana beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 6 juta dari uang pinjaman awal yang hanya sebesar Rp2 juta.

baca juga

Selain itu, pembunuhan ini juga diduga dilatarbelakangi adanya ancaman Julita membongkar hubungan gelapnya kepada istri Ade.

"Trsangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," beber Samian.

Atas perbuatannya kekinian Ade telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria asal Banjar, Jawa Barat tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perilaku Happy Asmara Beri Syarat Khusus Jika Sang Ayah Pinjam Uang Jadi Omongan: Oh Pantes....

Perilaku Happy Asmara Beri Syarat Khusus Jika Sang Ayah Pinjam Uang Jadi Omongan: Oh Pantes....

Your Say | Rabu, 13 Desember 2023 | 17:32 WIB

Ayah Pinjam Uang Rp1 Juta, Padahal Happy Asmara Diduga Bisa Kantongi Rp15 Miliar per Tahun

Ayah Pinjam Uang Rp1 Juta, Padahal Happy Asmara Diduga Bisa Kantongi Rp15 Miliar per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 Desember 2023 | 15:49 WIB

Reaksi Happy Asmara saat Ayahnya Utang Rp1 Juta Jadi Sorotan: Pantes Rezekinya Ngalir Terus

Reaksi Happy Asmara saat Ayahnya Utang Rp1 Juta Jadi Sorotan: Pantes Rezekinya Ngalir Terus

Entertainment | Rabu, 13 Desember 2023 | 13:56 WIB

Jelang Tutup Tahun, Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Syariah, Targetkan Dana Rp9 Triliun

Jelang Tutup Tahun, Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Syariah, Targetkan Dana Rp9 Triliun

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:29 WIB

Soal Gaji ART, Cleopatra Djapri Berdalih Masih Ada yang Cuma Dibayar Rp1,2 Juta di Bekasi

Soal Gaji ART, Cleopatra Djapri Berdalih Masih Ada yang Cuma Dibayar Rp1,2 Juta di Bekasi

Your Say | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:11 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×