"Tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kewajiban, itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK. Saya kira itu hal yang ini, ya, semoga Dewas KPK lihat nanti, ya," katanya.
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi Firli Bahuri, Eks Penyidik: Tidak Elok
Kamis, 14 Desember 2023 | 14:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
17 April 2025 | 12:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI