Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:28 WIB
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis, 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Djuhandhani mengungkap beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan di antaranya berupa enam senjata api, dua airsoft gun, satu senjata angin, dan 2.157 butir peluru.

"Tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dito ditangkap di Bali pada 7 September 2023 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut ditangkap usai melarikan diri ke beberapa daerah.

Setelah ditangkap penyidik kemudian menahan Dito di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan telah berlangsung selama 105 hari.

Dalam perkara ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Dito dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimalnya berupa 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 07:18 WIB

Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?

Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 08:33 WIB

Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?

Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?

News | Kamis, 14 Desember 2023 | 17:29 WIB

Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri

Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri

News | Kamis, 14 Desember 2023 | 10:07 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Kang Edai Sang Pahlawan Desa Kemiren: Budaya Agraris dan Kolaborasi Astra

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

×