Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana, IM57+ Institute: Jokowi Ogah Terjebak

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 23 Desember 2023 | 23:01 WIB
Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana, IM57+ Institute: Jokowi Ogah Terjebak
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait itu, IM57+ Institute menilai jika Jokowi pun tidak mau terseret upaya licik Firli menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap kasus yang membelitnya.

"Pertama, surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Praswad, Presiden Jokowi tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggunjawaban Firli Bahuri.

"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," bebernya.

Di sisi lain, belum diprosesnya permohonan mundur Firli Bahuri ini juga membuat IM57+ Institute mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

"Pada sisi lain, Kepolisian pun haru merespon dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut, IM57+ Institute menilai, jika ketiga alasan subjektif penahanan Firli Bahuri dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini.

"Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," imbuh dia.

Untuk diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto

Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto

Lifestyle | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:17 WIB

Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?

Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?

News | Jum'at, 22 Desember 2023 | 21:19 WIB

Sebaran Tanah dan Bangunan Milik Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Kini Disebut Ancam Petinggi KPK

Sebaran Tanah dan Bangunan Milik Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Kini Disebut Ancam Petinggi KPK

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 18:05 WIB

Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK Tangkap Dua Menteri, Sempat Mau Disingkirkan Firli Bahuri

Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK Tangkap Dua Menteri, Sempat Mau Disingkirkan Firli Bahuri

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:39 WIB

Jadi Ketua KPK Sementara, Harta Kekayaan Nawawi Pomolango dan Firli Bahuri bak Bumi vs Langit

Jadi Ketua KPK Sementara, Harta Kekayaan Nawawi Pomolango dan Firli Bahuri bak Bumi vs Langit

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:36 WIB

Harta Kekayaan Irjen Karyoto Tembus Rp7,7 Miliar, Kini Sedang Kena Tuding Ancam Petinggi KPK

Harta Kekayaan Irjen Karyoto Tembus Rp7,7 Miliar, Kini Sedang Kena Tuding Ancam Petinggi KPK

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:34 WIB

Dari Mana Sumber Kekayaan Firli Bahuri? Harta Kekayaannya Bertambah Rp1 Miliar Setiap Tahun

Dari Mana Sumber Kekayaan Firli Bahuri? Harta Kekayaannya Bertambah Rp1 Miliar Setiap Tahun

Lifestyle | Jum'at, 22 Desember 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:38 WIB

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:28 WIB

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB