Elektabilitas Donald Trump Teratas Jadi Kandidat Di Pilpres AS, Tapi...

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 Desember 2023 | 02:45 WIB
Elektabilitas Donald Trump Teratas Jadi Kandidat Di Pilpres AS, Tapi...
Mantan Presiden AS, Donald Trump. [Reuters]

Suara.com - Donald Trump terus teratas dalam tingkat elektabilitas bakal calon Presiden Amerika Serikat untuk Pemilu 2024 dari Partai Republik, yang awal tahun depan akan memasuki masa primary (pemilihan pendahuluan) dan kaukus mulai 15 Januari di Iowa.

Dari berbagai jajak pendapat, termasuk Reuters/Ipsos dan Economist/YouGov, Donald Trump mengungguli semua bakal calon presiden lainnya dari Partai Republik, dengan kisaran 41-55 persen.

Gubernur Florida Ron DeSantis dan mantan Duta Besar AS Nikki Haley sejauh ini menjadi dua pesaing terkuat Trump.

Bahkan jika pemilu diadakan saat ini, Trump diprediksi mengalahkan petahana Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat.

Menurut jajak pendapat New York Times dan Siena College, Trump mengungguli Biden dengan perbandingan 46 persen melawan 44 persen.

Dalam jajak pendapat lain yang diselenggarakan oleh Morning Consult/Bloomberg News, Trump mengungguli Biden dengan 47 persen melawan 42 persen.

Oleh karena itu, wajar jika tim sukses Donald Trump optimistis mantan Presiden Amerika Serikat itu akan mulus mendapatkan tiket calon presiden dari Partai Republik pada Konvensi Partai Republik pada pertengahan Juli tahun depan.

Mereka juga yakin Trump akan mengalahkan Biden pada 5 November 2024 ketika hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 digelar.

Namun, Trump sedang terganjal kasus hukum yang bisa mengubur impiannya menduduki lagi Gedung Putih yang selama satu periode didudukinya setelah memenangi Pemilu 2016.

Baca Juga: Sering Joget Meski Waktunya Tak Tepat, Prabowo Terinspirasi Donald Trump?

Trump terjerat empat kasus besar yang persidangan baru digelar pada tahun depan.

Dua dari empat perkara itu adalah kasus tingkat nasional atau federal, sedangkan dua lainnya tingkat negara bagian.

Vonis di Colorado

Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)

Kasus pertama adalah dakwaan bersekongkol membatalkan hasil Pilpres 2020. Menurut laman The Atlantic, kasus ini akan disidangkan awal Maret tahun depan.

Kemudian, pada 25 Maret 2024, Trump akan disidangkan di Pengadilan Distrik Manhataan di Negara Bagian New York dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno menjelang Pilpres 2016.

Lalu, pada 20 Mei 2024, Trump akan disidangkan di Florida dalam kasus menyimpan secara ilegal dokumen-dokumen rahasia negara setelah tak lagi menjadi presiden. Dia juga didakwa menyembunyikan dokumen-dokumen itu dari penyidik negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI