Warga Rusunawa DKI Dapat Angin Segar, Pemprov Batal Tarik Biaya Sewa hingga Juni 2024

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 25 Desember 2023 | 21:51 WIB
Warga Rusunawa DKI Dapat Angin Segar, Pemprov Batal Tarik Biaya Sewa hingga Juni 2024
Sejumlah anak penghuni rusun bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat berencana menyudahi penggratisan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota pada Desember 2024 ini. Namun, kini Heru dipastikan telah membatalkan rencana tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah. Afan menyebut pihaknya menyetujui permintaan dari DPRD DKI agar Pemprov tak menarik biaya sewa rusunawa.

“Prinsipnya Pak Gubernur support untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu clear,” ujar Afan dalam keterangannya, Minggu (25/12/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa. Menurutnya kebijakan ini diperlukan lantaran masih banyak warga penghuni rusunawa yang belum mampu memulihkan kondisi perekonomiannya yang terdampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Ida menyebut saldo para penghuni yang telah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023 akan dialihkan untuk pembayaran bulan Juli 2024.

“Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” ucap Ida.

Diketahui, penggratisan biasya sewa rusun telah berjalan sejak awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Tujuannya demi meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunawa selama pandemi.

Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19. Saat itu kepala daerah yang meneken aturan ini adalah Anies Baswedan.

Penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Namun, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.

Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.

Lalu, Pemprov DKI sempat kembali memungut tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Namun, pemungutan retribusi rusun tersebut kembali ditunda untuk enam bulan mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies: Saya dan Muhaimin Akan Berjuang Sebagai Dwitunggal untuk Membawa Amanat Ulama

Anies: Saya dan Muhaimin Akan Berjuang Sebagai Dwitunggal untuk Membawa Amanat Ulama

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 21:17 WIB

Candaan Ketum PBNU Soal Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Begini Respons Anies Baswedan

Candaan Ketum PBNU Soal Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Begini Respons Anies Baswedan

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 13:49 WIB

Anies Balas Candaan Gus Yahya kepada Cak Imin, Usai Berziarah di Makam KH Bisri Mustofa

Anies Balas Candaan Gus Yahya kepada Cak Imin, Usai Berziarah di Makam KH Bisri Mustofa

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 13:33 WIB

Terapkan Demokrasi Sehat, AMIN Siap Terima Segala Jenis Kritik

Terapkan Demokrasi Sehat, AMIN Siap Terima Segala Jenis Kritik

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 10:59 WIB

Marak Ordal di Institusi Pendidikan, Anies Bakal Terapkan Seleksi Transparansi

Marak Ordal di Institusi Pendidikan, Anies Bakal Terapkan Seleksi Transparansi

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 10:53 WIB

TPD Sukoharjo Ungkap Ada Intimidasi Pamong Desa: Simpatisan AMIN Diancam BLT, PKH Hingga KIS Dicabut

TPD Sukoharjo Ungkap Ada Intimidasi Pamong Desa: Simpatisan AMIN Diancam BLT, PKH Hingga KIS Dicabut

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 15:55 WIB

Terkini

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB