Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:26 WIB
Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!
Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri![Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap tidak ada hal yang meringankan dalam pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hal meringankan tidak ada," kata Ketua  Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sementara hal yang memberatkan Firli terdapat empat poin, di antaranya, tidak mengkui perbuatannya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.

"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara  Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.

Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)
Firli Bahuri Saat Berada di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Filri kepada para pimpinan KPK yang lain.

baca juga

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 12:59 WIB

Sahroni Sebut Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahri Tak Perlu Lagi Dibacakan: Dewas KPK Super Terlambat!

Sahroni Sebut Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahri Tak Perlu Lagi Dibacakan: Dewas KPK Super Terlambat!

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 12:04 WIB

Diendus Penyidik, Ini Alasan Firli Bahuri Tak Cantumkan Apartemen Dharmawangsa Esence Ke LHKPN

Diendus Penyidik, Ini Alasan Firli Bahuri Tak Cantumkan Apartemen Dharmawangsa Esence Ke LHKPN

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 10:38 WIB

Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim

Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:17 WIB

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru

Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah

4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:15 WIB

Rekam Jejak Wasit Asal Korsel Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Pernah Buat Malu Shin Tae-yong

Rekam Jejak Wasit Asal Korsel Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Pernah Buat Malu Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:13 WIB

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:12 WIB

Dari Titik Terendah hingga Dipercaya Kelola Uang Rp 3 Miliar, Inspirasi dari Jafar Tri Maulana

Dari Titik Terendah hingga Dipercaya Kelola Uang Rp 3 Miliar, Inspirasi dari Jafar Tri Maulana

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:05 WIB

Seteru dengan Pramoedya hingga Si Oyen: Sisi Lain Buya Hamka dalam Ayah

Seteru dengan Pramoedya hingga Si Oyen: Sisi Lain Buya Hamka dalam Ayah

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:00 WIB

×