Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur

Rabu, 27 Desember 2023 | 18:13 WIB
Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur
Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Putusan Dewas KPK Super Terlambat

Salah satu yang mengkritik pembacaan putusan Dewas KPK adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, semua sudah terlambat, lantaran Firli juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nggak perlu lagi dewas bacakan etik mantan Ketua KPK Pak Firli, wong dah diberhentikan langsung oleh Presiden kok," kata Sahroni saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/12/2023).

Ia mengkritik kerja Dewas KPK yang dinilainya lamban. Seharusnya, Dewas bertindak mengusut dugaan pelanggaran etik Firli sebelum ada status tersangka.

"Harusnya Dewas dari awal sidang kode etik sebelum jadi tersangka di Polri ini super terlambat Dewasnya," ucapnya.

Maka dari itu, di tengah masyarakat timbul kesan bahwa Dewas sengaja mengulur-ulur waktu agar kemudian Firli terbebas dari sanksi etik berat.

Indikasi tersebut kian menguat, sebab, proses sidang etik baru digelar tiga pekan pasca Firli ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda. Ini tentu janggal, apalagi mengingat pembuktian etik, yang mana standarnya berbeda jauh dari hukum pidana.

Sederhananya, etik berbicara mengenai kepantasan, sedangkan pembuktian hukum bergantung pada keterpenuhan alat bukti.

Baca Juga: Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI