Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur

Rabu, 27 Desember 2023 | 18:13 WIB
Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur
Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.

"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.

Namun, pengunduran diri yang diajukan oleh Firli kala itu mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Tentu bukan tanpa alasan, sikap Firli itu dianggap meniru Lili Pintauli Siregar. Ia ingin menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, Pasal 9 ayat (2) PerDewas 3/2021 mengamanatkan bahwa dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat. Oleh sebab itu, jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama.

Putusan Dewas KPK Super Terlambat

Salah satu yang mengkritik pembacaan putusan Dewas KPK adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, semua sudah terlambat, lantaran Firli juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nggak perlu lagi dewas bacakan etik mantan Ketua KPK Pak Firli, wong dah diberhentikan langsung oleh Presiden kok," kata Sahroni saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/12/2023).

Ia mengkritik kerja Dewas KPK yang dinilainya lamban. Seharusnya, Dewas bertindak mengusut dugaan pelanggaran etik Firli sebelum ada status tersangka.

Baca Juga: Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya

"Harusnya Dewas dari awal sidang kode etik sebelum jadi tersangka di Polri ini super terlambat Dewasnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI