Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers. [Sekretariat Presiden/YouTube]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.

Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang di tanggal yang sama.

UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Setidaknya ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.

Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

baca juga

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inilah Kritikan Terakhir Rizal Ramli untuk Presiden: 'Makzulkan Jokowi'

Inilah Kritikan Terakhir Rizal Ramli untuk Presiden: 'Makzulkan Jokowi'

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 16:08 WIB

Kinerjanya Selalu Dikritisi, Begini Doa Jokowi untuk Mendiang Rizal Ramli

Kinerjanya Selalu Dikritisi, Begini Doa Jokowi untuk Mendiang Rizal Ramli

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 16:06 WIB

Sering Kena Kritik Rizal Ramli, Jokowi: Almarhum Ekonom Cerdas Nan Kritis Karena Cintanya Kepada Bangsa

Sering Kena Kritik Rizal Ramli, Jokowi: Almarhum Ekonom Cerdas Nan Kritis Karena Cintanya Kepada Bangsa

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 15:21 WIB

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Fenomena Buzzer Politik di Media Sosial yang Kurang Literasi

Lifestyle | Rabu, 03 Januari 2024 | 15:28 WIB

Ikut Greget Gegara Bansos Diklaim dari Dompet Pribadi Jokowi, Anies: Itu Dibeli dengan Uang Pajak Rakyat!

Ikut Greget Gegara Bansos Diklaim dari Dompet Pribadi Jokowi, Anies: Itu Dibeli dengan Uang Pajak Rakyat!

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 14:02 WIB

Terkini

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:19 WIB

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Bali | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Ketika Guru Hadirkan Cara Baru Belajar Sains hingga Literasi, dari Bioplastik sampai AI

Ketika Guru Hadirkan Cara Baru Belajar Sains hingga Literasi, dari Bioplastik sampai AI

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Bitget Klaim Cadangan Aset Pengguna Tembus 131%

Bitget Klaim Cadangan Aset Pengguna Tembus 131%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Harga BBM Pertamina Oktober Tak Berubah, Ini Daftarnya

Harga BBM Pertamina Oktober Tak Berubah, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:59 WIB

×