Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:06 WIB
Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud MD saat melayat ke rumah duka almarhum Rizal Ramli di Jalan Bangka, Jaksel, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi keterangan pengacara Alvin Lim mengenai kabar terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Dalam cuplikan video di media sosial TikTok, Alvin mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.

"Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa isu seperti yang disebutkan Alvin Lim bukan hal baru.

"Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujarnya

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.

Baca Juga: Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Alvin Lim: Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI