Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

Senin, 08 Januari 2024 | 14:23 WIB
Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Jaksa Pikir-pikir Banding

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Izin Yang Mulia kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir," kata JPU di ruang sidang PN Jaktim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI