Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.
Jaksa Pikir-pikir Banding
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Izin Yang Mulia kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir," kata JPU di ruang sidang PN Jaktim.