Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

Selasa, 15 April 2025 | 15:43 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan suap pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Padahal, ketiga terdakwa sudah siap di ruang persidangan.

Duduk pada kursi terdakwa para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum atau JPU agar sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan. Sebab, jaksa mengaku belum siap untuk memenuhi amar tuntutan.

"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Untuk ketiga-tiganya?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

“Siap,” sahut jaksa.

Untuk itu, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk memastikan surat tuntutan siap dibacakan pekan depan. Dengan begitu, sidang ditunda sepekan kedepan, atau hingga Selasa (22/4/2025).

“Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," tandas Hakim Teguh.

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) mengenakan rompi tahanan saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Para terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) mengenakan rompi tahanan saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

Baca Juga: Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.

“Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.

Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI