Dia mengungkapkan tanah yang pertama adalah tanah timbul. Tanah tersebut bisa saja timbul dari hasil sedimentasi alami, misalnya sedimentasi sungai di dekat muara laut. Tanah sedimentasi merupakan tanah negara.
"Tanah-tanah itu bisa bersumber dari apa saja? Misalnya dari tanah timbul. Misalnya, di Jawa ini ada tanah timbul di Bekasi itu ada 5.000 hektare itu akibat dari sedimentasi sungai," kata Hadi.
Kemudian ada juga hasil reklamasi langsung di wilayah pantau ataupun tanah yang muncul dari pasang surut rawa, danau, ataupun bekas sungai.
“Giant Sea Wall apabila di atas tanah tersebut bisa dilakukan tanpa ada pembebasan lahan karena itu tanah milik negara," kata Hadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut hadir menjadi panelis menekankan pentingnya pertimbangan ekologi dalam upaya pengendalian wilayah pesisir melalui pembangunan tanggul pantai dan laut dalam pembangunan giant sea wall.
"Giant sea wall harus ada kanal-kanal, tidak boleh masif memanjang. Kalau itu terjadi, maka hanya soal waktu pasti akan hancur ekologi," katanya.