Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:48 WIB
Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja
Anggota KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye

zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur. Sementara, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.

Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:

Zona A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

Zona B

  1. Sumatera Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13.  Papua Barat Daya

Zona C

  1. Sumatera Barat
  2. Sumatera Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

Baca Juga: Rajin Ikut Kampanye Capres Prabowo Subianto, Berapa Bayaran Raffi Ahmad?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI