TKN Prabowo-Gibran Imbau Para Pihak serta Pendukung Tertib Pasang Baliho

Senin, 22 Januari 2024 | 17:31 WIB
TKN Prabowo-Gibran Imbau Para Pihak serta Pendukung Tertib Pasang Baliho
Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. [Tangkap layar @/merekamjakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

Ceramah Anies di Masjid Batam Disebut Kampanye, TikTokers Kasih Paham Aturan Pemilu

Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.

Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK di Ruang Publik?

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) tempat yang dilarang untuk berkampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Praktik kampanye yang diperbolehkan hanya berupa kunjungan langsung.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 memberikan kelonggaran untuk berkampanye di ketiga tempat tersebut.

Tentu saja dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Dengan begitu, dapat dikatakan praktik kampanye yang menggunakan atribut APK diperkenankan di berbagai ruang publik, kecuali ketiga tempat di atas.

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Rusak di Pinggir Jalan, Ultraman Perbaiki Pakai Lakban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI