Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya
Ilustrasi anak yang sedang bermain handphone. (ist/ unsplash.com/@warungkangabuy1970)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ruang digital saat ini dinilai belum sepenuhnya aman bagi anak, sehingga urgensi untuk membahasnya semakin mendesak, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS) atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS sebagai upaya melindungi anak tanpa mengekang ruang eksplorasi mereka di ruang digital.

“PP TUNAS bertujuan melindungi 80 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun, dengan mendorong penyelenggara sistem elektronik agar lebih akuntabel dalam memastikan anak-anak mengakses ruang digital sesuai usia dan tahap perkembangannya," kata Fifi dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).

"Dengan demikian, anak-anak terhindar dari berbagai risiko dan bisa mendapat manfaat optimal dari pengalamannya di ruang digital," Fifi menambahkan.

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) juga melihat ada urgensi keterlibatan negara dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.

Dewan Pakar PSPK dan ahli psikologi Universitas Surabaya Anindito Aditomo menyampaikan kalau penggunaan aplikasi di smartphone, terutama media sosial, bisa berdampak negatif pada kesehatan mental anak dan remaja.

Dampaknya beragam mulai dari brain rot, yaitu sulit fokus dan cepat lelah ketika berpikir, perundungan digital yang bisa menimbulkan kecemasan dan bahkan depresi pada kasus tertentu, sampai adiksi atau kecanduan.

"Karena itu perlu ada aturan yang meminta semua penyedia layanan digital untuk menghilangkan fitur-fitur yang berisiko menimbulkan dampak negatif, dan menambahkan fitur-fitur yang melindungi anak dari berbagai dampak tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)

Adapun poin terkait risiko yang dihadapi anak dalam mengakses ruang digital menjadi poin penting lain yang dibahas dalam PP TUNAS, di mana self-assessment terhadap analisis risiko menjadi salah satu tanggung jawab bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Jackson Wang is Back! MAGIC MAN 2 Hadir Sebagai Album Paling Personal dalam Kariernya

Beberapa analisis risiko yang diatur dalam PP TUNAS itu meliputi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI