Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Mengenal PP Tunas, Aturan Baru yang Wajibkan Platform Digital Amankan Anak dari Konten Berbahaya
Ilustrasi anak yang sedang bermain handphone. (ist/ unsplash.com/@warungkangabuy1970)

Suara.com - Ruang digital saat ini dinilai belum sepenuhnya aman bagi anak, sehingga urgensi untuk membahasnya semakin mendesak, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS) atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS sebagai upaya melindungi anak tanpa mengekang ruang eksplorasi mereka di ruang digital.

“PP TUNAS bertujuan melindungi 80 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun, dengan mendorong penyelenggara sistem elektronik agar lebih akuntabel dalam memastikan anak-anak mengakses ruang digital sesuai usia dan tahap perkembangannya," kata Fifi dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).

"Dengan demikian, anak-anak terhindar dari berbagai risiko dan bisa mendapat manfaat optimal dari pengalamannya di ruang digital," Fifi menambahkan.

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) juga melihat ada urgensi keterlibatan negara dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.

Dewan Pakar PSPK dan ahli psikologi Universitas Surabaya Anindito Aditomo menyampaikan kalau penggunaan aplikasi di smartphone, terutama media sosial, bisa berdampak negatif pada kesehatan mental anak dan remaja.

Dampaknya beragam mulai dari brain rot, yaitu sulit fokus dan cepat lelah ketika berpikir, perundungan digital yang bisa menimbulkan kecemasan dan bahkan depresi pada kasus tertentu, sampai adiksi atau kecanduan.

"Karena itu perlu ada aturan yang meminta semua penyedia layanan digital untuk menghilangkan fitur-fitur yang berisiko menimbulkan dampak negatif, dan menambahkan fitur-fitur yang melindungi anak dari berbagai dampak tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)

Adapun poin terkait risiko yang dihadapi anak dalam mengakses ruang digital menjadi poin penting lain yang dibahas dalam PP TUNAS, di mana self-assessment terhadap analisis risiko menjadi salah satu tanggung jawab bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Beberapa analisis risiko yang diatur dalam PP TUNAS itu meliputi:

  1. Potensi Berkontak dengan Orang Tak Dikenal: Anak bisa berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal, yang berpotensi membahayakan.
  2. Potensi Terpapar Konten Tidak Layak: Anak bisa terpapar pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai untuk anak.
  3. Potensi Eksploitasi Anak sebagai Konsumen: Anak bisa dijadikan target iklan atau dimanipulasi untuk melakukan pembelian/in-app purchase.
  4. Potensi Ancaman terhadap Keamanan Data Pribadi Anak: Risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau pelanggaran privasi data anak.
  5. Potensi Menimbulkan Adiksi: Platform berisiko menyebabkan kecanduan atau penggunaan berlebihan yang tidak sehat.
  6. Potensi Gangguan Kesehatan Psikologis Anak: Gangguan psikologis yang muncul dari tekanan sosial, cyberbullying, atau algoritma yang memicu kecemasan dan depresi.
  7. Potensi Gangguan Fisiologis Anak: Gangguan tidur, mata, postur tubuh, dan masalah kesehatan akibat penggunaan digital berlebihan.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak.

Ketentuan terkait sanksi itu, kata Meutya, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.

Meutya mengatakan platform-platform yang disebutnya itu di antaranya mencakup media sosial, gim online, dan platform digital lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Fashion Ini Raup Cuan di Shopee, Tembus 100 Order per Hari!

UMKM Fashion Ini Raup Cuan di Shopee, Tembus 100 Order per Hari!

Video | Rabu, 05 Maret 2025 | 06:00 WIB

Makin Sulit Bedakan AI dengan Manusia, TFH: Jangan Lupakan Prioritas Utama Manusia

Makin Sulit Bedakan AI dengan Manusia, TFH: Jangan Lupakan Prioritas Utama Manusia

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 21:49 WIB

Patroli Siber Kemkomdigi Berjalan Nonstop, Siap Blokir Konten Berbahaya dalam 4 Jam

Patroli Siber Kemkomdigi Berjalan Nonstop, Siap Blokir Konten Berbahaya dalam 4 Jam

Tekno | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:44 WIB

Perjalanan UMKM Lunan GO: Maksimalkan Fitur E-Commerce untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Perjalanan UMKM Lunan GO: Maksimalkan Fitur E-Commerce untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Bisnis | Kamis, 27 Februari 2025 | 06:59 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB