"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," tuturnya menutup.
118 Angkutan Pariwisata Diperiksa, Hanya 36 Persen yang Penuhi Persyaratan
Irwan Febri Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bukan Pertama Kali Bali Blackout, Waktunya Mandiri Dengan Energi Terbarukan?
03 Mei 2025 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI