118 Angkutan Pariwisata Diperiksa, Hanya 36 Persen yang Penuhi Persyaratan

Irwan Febri Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB
118 Angkutan Pariwisata Diperiksa, Hanya 36 Persen yang Penuhi Persyaratan
Ditjen Hubdat tingkatan pengawasan bus pariwisata. (Dok. Humas Ditjen Hubdat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," tuturnya menutup. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI