Dalam arsip yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat, tertulis bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto berhak menerima pensiun.
Di surat itu dijelaskan bahwa Prabowo bukan dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat sebagai anggota TNI.
Pemberhentian Prabowo ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.
![Viral foto dokumen pensiun Prabowo Subianto dari TNI. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/02/12/79237-surat-pensiun-prabowo-2.jpg)
Surat itu juga mengungkap berapa besaran uang pensiun yang diterima Prabowo yaitu sebesar Rp330.700. Menurut akun @arsip_indonesia, Prabowo tidak pernah mengambil uang pensiunan tersebut.