"Banyak yang pernikahan usia dini itu memang mereka pacaran dan sengaja melakukan hubungan seks diluar nikah supaya hamil, ketika hamil maka Departemen Agama harus memberikan dispensasi untuk dinikahkan," ungkap Lucky Hakim.
"Nikahkan enggak boleh kalau di bawah umur, tapi ketika sudah hamil maka harus dinikahkan. Karena dispensasi kalau nggak hamil nggak boleh nikah," lanjutnya.
Dalam rangka menangani masalah kompleks ini, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, perlindungan anak, serta penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.