Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 22 April 2025 | 20:49 WIB
Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.

Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.

Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen (Kemendagri) agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

News | Senin, 21 April 2025 | 21:45 WIB

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

News | Sabtu, 12 April 2025 | 16:12 WIB

Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang

Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang

News | Sabtu, 12 April 2025 | 11:24 WIB

Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik

Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:32 WIB

Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot

Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 16:55 WIB

Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB