Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri

Bangun Santoso

Selasa, 22 April 2025 | 20:49 WIB
Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.

Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.

baca juga

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.

Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen (Kemendagri) agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

News | Senin, 21 April 2025 | 21:45 WIB

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

News | Sabtu, 12 April 2025 | 16:12 WIB

Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang

Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang

News | Sabtu, 12 April 2025 | 11:24 WIB

Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik

Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:32 WIB

Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot

Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 16:55 WIB

Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport

Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api

Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×