Padahal kata Arif, seharusnya data Pemilu diatur dan berada di Indonesia bukan di luar negeri. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019)," tuturnya.
Arif mengatakan, kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini lanjut dia, terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sayangnya, hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya.
"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," desak Arif.