Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:43 WIB
Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
Pengamat politik Faisal Basri [YouTube]

Suara.com - Ekonom dan politikus Faisal Basri menyebut Presiden Jokowi punya metode jahat dalam menyandera musuh politik atau calon musuh politiknya.

Hal ini diungkapkan Faisal Basri dalam sebua potongan video podcast Diskursus Net.

"Kasus pribadi, kasus publik sudah ada di tangannya semua," kata Faisal Basri dalam potongan video yang viral tersebut.

"Saya yakin, mohon maaf kalau saya salah, PDIP pun sudah disandera, kalau melwan mundur Harun Masiku ditangkap, Hasto masuk proses, suami Puan kemungkinan kena,"

"Jujur sekarang, buka semua, untuk masuk ke era baru yang bersih, kita harus berkorban," kata Faisal Basri dalam video.

Kabar Kasus Harun Masiku

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.

Baca Juga: Pengamat: Jika Prabowo-Gibran Menang, Harus Ada 40 Persen Parpol Jadi Oposisi Pemerintah!

Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.

Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.

"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.

Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.

"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.

Harun Masiku DPO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI