Perundungan di SMA Binus School Serpong Diduga Seret Anak Vincent, Pelaku Bisa Mendekam di Penjara 5 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:56 WIB
Perundungan di SMA Binus School Serpong Diduga Seret Anak Vincent, Pelaku Bisa Mendekam di Penjara 5 Tahun
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Suara.com - Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat calon tersangka di kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari berbagai pasal yang diterapkan tersebut berupa kurungan penjara selama 5 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menyebut pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merincikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dijelaskan, apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Wendi menyampaikan penyidik telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mengungkap berapa jumlah daripada siswa yang terlibat tersebut.

"Sudah diagendakan (pemeriksaan). Masih didalami (jumlah terduga pelaku)," katanya.

Naik Penyidikan

Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa perundungan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Alvino kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa senior terhadap junior di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan bukan sekali saja terjadi. Dari hasil penyelidikan awal, Alvino menyebut telah terjadi dua kali di Februari 2024.

"Pada tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari," kata Alvino kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ilustrasi perundungan sadis. [Ist]
Ilustrasi perundungan sadis. [Ist]

Kekinian, kata Alvino, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan mencari bukti-bukti terkait. Pendalaman dan pencarian barang bukti itu dilakukan untuk memastikan kembali berapa kali perundungan tersebut terjadi.

"Untuk pastinya nanti kita akan gali lagi dari keterangan saksi maupun bukti-bukti yang ada," katanya.

Anak Vincent Diduga Terlibat

Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus School Serpong ini sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah pemilik akun X @BosPurwa.

Dalam unggahannya dijelaskan bahwa pelaku merupakan siswa senior dari korban. Perundungan dilakukan para seniornya terhadap siswa yang ingin masuk geng bernama TAI.

"Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!," tulisnya.

Belakangan terungkap salah satu pelaku merupakan anak dari artis Vicente Rompies, Farrel Legolas Rompies. Legolas disebut berperan memegang dan mengikat tangan korban saat perundungan itu terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Korban Bullying Siswa Binus School Serpong? Orang Tua Speak Up hingga Kondisinya Terkini

Siapa Korban Bullying Siswa Binus School Serpong? Orang Tua Speak Up hingga Kondisinya Terkini

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:16 WIB

Polisi Segera Panggil Anak Vincent Rompies dkk, Kasus Perundungan di Sekolah Binus Serpong

Polisi Segera Panggil Anak Vincent Rompies dkk, Kasus Perundungan di Sekolah Binus Serpong

Entertainment | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:05 WIB

Kak Seto Angkat Bicara Soal Kasus Bullying yang Tengah Viral: Perundungan Terjadi karena Pembiaran

Kak Seto Angkat Bicara Soal Kasus Bullying yang Tengah Viral: Perundungan Terjadi karena Pembiaran

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:30 WIB

Anak Vincent Rompies dan Gengnya Jadi Pelaku Bullying, Benarkah Karena Salah Pengasuhan?

Anak Vincent Rompies dan Gengnya Jadi Pelaku Bullying, Benarkah Karena Salah Pengasuhan?

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:10 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB