Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:35 WIB
Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto tak mau menanggapi secara detail mengenai wacana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diusulkan kubu Ganjar Pranowo.

Menurutnya, hal terpenting yang mesti dilakukan ialah menjaga situasi kondusif pasca penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Ya, itu nanti dulu lah, kita lihat nanti, suasana sekarang kita jaga kondusif, suasana aman ini yang harus benar-benar kita jaga," kata Hadi di Istana Negara usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Rabu (21/2/2024).

Hadi juga sempat ditanya oleh awak media mengenai permasalahan Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap Pemilu 2024.

Aplikasi Sirekap KPU bermasalah, saat petugas memasukkan data jumlah suara terjadi kesalahan fatal dalam aplikasi, Rabu 14 Februari 2024 [Suara.com]
Aplikasi Sirekap KPU bermasalah, saat petugas memasukkan data jumlah suara terjadi kesalahan fatal dalam aplikasi, Rabu 14 Februari 2024 [Suara.com]

Mantan Menteri ATR/BPN tersebut menilai, Sirekap bermasalah masih sebatas asumsi.

Ia justru menunggu laporan-laporan terkait.

"Ya, itu kan asumsi nanti dulu aja ya, nanti aja kalau sudah ada laporan itu, dan saya minta kita harus jaga situasi kondusif supaya kita semua nyaman. Sekali lagi pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus kita jaga," kata Hadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menanggapi wacana hak angket di DPR. Ia merespons santai adanya usulan tersebut.

"Ya, itu hak demokrasi," kata Jokowi.

baca juga

Ganjar Wacanakan Hak Angket

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024 ini diungkap Ganjar saat menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku pihaknya menerima banyak pesan masuk soal bukti-bukti kecurangan pemilu yang tertangkap kamera hingga meresahkan banyak pihak.

Ganjar menyebut dirinya akan meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket demi mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Langkah Ganjar ini juga direspons positif oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Kami melihat langkah tersebut sebagai inisiatif yang baik. Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan hak angket itu, apalagi fraksi PDI Perjuangan itu fraksi yang besar,” ungkap Anies saat ditemui di Posko THN AMIN Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024) kemarin.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.

Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.

Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan

Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:26 WIB

Demokrat Dapat 'Jatah', Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan Hadi Tjahjanto

Demokrat Dapat 'Jatah', Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan Hadi Tjahjanto

Foto | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:16 WIB

Nasib Buku Merah SBY Pasca AHY Dilantik, Seseram Apa Sih Isinya? Ada Anies di Dalamnya

Nasib Buku Merah SBY Pasca AHY Dilantik, Seseram Apa Sih Isinya? Ada Anies di Dalamnya

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:54 WIB

Buku Merah SBY: Jangan Halangi Anak Jokowi di Pilpres Tapi . .

Buku Merah SBY: Jangan Halangi Anak Jokowi di Pilpres Tapi . .

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:51 WIB

Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Minta Bimbingan Hadi Tjahjanto Untuk Jalankan Tugas

Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Minta Bimbingan Hadi Tjahjanto Untuk Jalankan Tugas

Your Say | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:32 WIB

Adab AHY Sungkem ke Prabowo-Hadi Sebelum Jadi Menteri Bikin Warganet Kepincut: Panutan Anak Muda

Adab AHY Sungkem ke Prabowo-Hadi Sebelum Jadi Menteri Bikin Warganet Kepincut: Panutan Anak Muda

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:23 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB