Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan

M Nurhadi

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:26 WIB
Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan
Sebagai Ilustrasi-Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Selepas pemilihan umum dilakukan, gejolak selalu muncul dari berbagai pihak. Terbaru, hak angket diusulkan untuk diajukan oleh DPR sebagai respon atas proses yang dianggap tidak ideal. Sekilas penjelasan hak angket bisa Anda cermati di sini.

Hak angket sendiri mungkin sudah tidak asing di telinga atau mata Anda, sebab hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini banyak dibahas beberapa waktu belakangan, dan pernah juga muncul pada tahun-tahun yang lalu.

Mengenal Penjelasan Hak Angket

Mengacu pada situs resmi DPR RI, hak angket merupakan hak untuk lembaga DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan yang menyebutkan tentang hak ini ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya di Pasal 73.

Syarat Hak Angket

Tidak bisa dilakukan secara instan, nyatanya ada sederet syarat agar hak angket ini dapat diajukan oleh anggota legislatif. Syarat ini terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, yang poinnya adalah sebagai berikut.

  1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
  2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut

Lebih Jauh tentang Fungsi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket akan dibagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi ini tercantum dalam regulasi yang sama dengan poin sebelumnya.

baca juga
  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Buku Merah SBY Pasca AHY Dilantik, Seseram Apa Sih Isinya? Ada Anies di Dalamnya

Nasib Buku Merah SBY Pasca AHY Dilantik, Seseram Apa Sih Isinya? Ada Anies di Dalamnya

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:54 WIB

Buku Merah SBY: Jangan Halangi Anak Jokowi di Pilpres Tapi . .

Buku Merah SBY: Jangan Halangi Anak Jokowi di Pilpres Tapi . .

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:51 WIB

Isi Surat Komeng untuk Grace Natalie Menohok dan Bikin Perih, Alfiansyah Lepas Tangan

Isi Surat Komeng untuk Grace Natalie Menohok dan Bikin Perih, Alfiansyah Lepas Tangan

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:15 WIB

Dari Din Syamsuddin hingga Roy Suryo Kompak Tolak Pemilu 2024: Diduga Curang Demi Untungkan Prabowo-Gibran

Dari Din Syamsuddin hingga Roy Suryo Kompak Tolak Pemilu 2024: Diduga Curang Demi Untungkan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:21 WIB

Segini Modal Nyaleg Vicky Prasetyo, Dapat Suara Tinggi tapi Terancam Gagal Lolos ke Senayan

Segini Modal Nyaleg Vicky Prasetyo, Dapat Suara Tinggi tapi Terancam Gagal Lolos ke Senayan

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:13 WIB

Jumlah Suaranya Beda Jauh, Ijazah Vicky Prasetyo dan Dede Sunandar Jadi Sorotan

Jumlah Suaranya Beda Jauh, Ijazah Vicky Prasetyo dan Dede Sunandar Jadi Sorotan

Entertainment | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:15 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB