Kecewa Praperadilan Penyidikan Korupsi Harun Masiku Ditolak Hakim, Boyamin MAKI Akan Ajukan Gugatan Lagi

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 21 Februari 2024 | 18:12 WIB
Kecewa Praperadilan Penyidikan Korupsi Harun Masiku Ditolak Hakim, Boyamin MAKI Akan Ajukan Gugatan Lagi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penyidikan buronan KPK Harun Masiku. Gugatan diajukan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024) memutuskan menolak praperadilan MAKI terkait Harun Masiku.

"Seperti biasa kami sudah bersepakat dengan teman-teman tadi, dalam jangka waktu dua minggu ke depan kami ajukan gugatan baru," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin pun mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang menolak gugatannya.

"Bahwa permohonan kami masih ditolak, meskipun kecewa, ya, apapun tetap kami hormati putusan hakim. Yang apapun telah menyidangkan sampai level pokok perkara," ujar Boyamin.

Dia menuturkan, meskipun dalam gugatannya tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan Harun Masiku, namun harusnya Hakim tetap mengabulkan permintaan persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Kami mengadu perkara ini sudah berlangsung 4 tahun, tak bisa ditangkap, tapi juga tak bisa dilanjutkan, dan saya meminta hanya satu, disidangkan secara in absentia, sebenarnya itu," katanya.

Gugatan Ditolak

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK sebagai termohon menghentikan penyidikan korupsi Harun Masiku. Oleh karenanya MAKI dalam gugatannya meminta KPK agar Harun yang berstatus buron disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Eksepsi termohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Abu Hanifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka permintaan MAKI agar Harun Masiku disidang in absentia tidak dikabulkan.

Sebagaimana diketahui praperadilan sebelumnya diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Termohon adalah KPK, dan pemohonnya tertulis MAKI.

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak

Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:40 WIB

Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram

Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:09 WIB

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:43 WIB

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:29 WIB

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

News | Senin, 19 Februari 2024 | 12:46 WIB

Sebut Informasi Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoax, Kemhan Bakal Tempuh Langkah Hukum

Sebut Informasi Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoax, Kemhan Bakal Tempuh Langkah Hukum

News | Senin, 12 Februari 2024 | 19:02 WIB

Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!

Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 18:31 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB